"...Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya..." (QS Al Baqarah [2]: 233)
Dalam ayat ini dikatakan bahwa kewajiban seorang bapak untuk memberikan rezeki dan kiswah (pakaian), adapun penyebutan bapak disamarkan dalam ayat ini, karena tidak disebut, "dan bagi para bapak rezekinya" akan tetapi dikatakan "dan bagi seorang anak yang dilahirkan baginya rezekinya."
Ada hikmah yang luar biasa disini, karena kalau kita melihat ayat lain dalam Al Quran biasanya kata rezeki itu jarang dilekatkan kepada sosok manusia, karena rezeki biasanya dikaitkan dengan Allah Ta'ala. Adapun seorang bapak biasanya disebutkan sebagai yang memberi nafkah. Artinya sebenarnya ketika seorang anak lahir yang muncul pertama adalah urusan Allah Ta'ala yang menjamin rezekinya, bukan bapaknya, walaupun rezeki itu biasanya lewat sang bapak.
Maka ketika anak lahir, kewajiban orang bapak untuk waspada mencari pintu rezeki yang dibukakan Allah. Secara simbolis Allah sudah langsung berikan 'kiswah'nya (pakaiannya), sesuatu yang melindungi sang anak, 'kiswah' itu bisa berupa perlindungan dan kasih sayang orang tuanya, pakaiannya, popoknya, mantelnya, dll. Jadi sebenarnya bersama dengan kelahiran seorang anak ke dunia ini - jika saja orang tuanya tidak mengeluh, tidak mengutuk Allah, tidak tertutup hatinya - maka Allah akan tampakkan pintu rezekinya. Jangan sampai sedang hamil atau baru punya anak malah ribut, itu harus dihindari karena akan menutup pintu rezeki. Jika suami istri itu sabar dengan apapun yang Allah berikan, Allah akan bukakan pintu rezeki yang memang sudah dijaminkan untuk mereka.
(Adaptasi dari kajian hikmah Al Quran yang disampaikan oleh Kang Zamzam AJ Tanuwijaya, 10 Juni 2006)
No comments:
Post a Comment